Kupas News – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu, (14/04) memanggil Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bengkulu Selatan terkait fungsi pengawasan perizinan gerai Alfamart dan Indomaret.
Rapat digelar di ruang kerja Komisi II dipimpin oleh Ketua Komisi II, Dodi Martian. Turut hadir Kepala Dinas Perindagkop, Herman Sunarya didampingi Kepala Bidang Perdagangan, Titien Prihatin.
Dalam hal ini, Komisi II mempertanyakan rekomendasi teknis dari Dinas Perindagkop terkait perizinan Alfamart dan Indomaret. Kendati demikian Dinas Perindagkop tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk gerai Alfamart dan Indomaret.
Setelah mendengar penjelasan dari Dinas Perindagkop, Komisi II DPRD Bengkulu Selatan sepakat membuat dua rekomendasi.
Poin pertama meminta Pemda membuat Tim Terpadu Menuntaskan permasalahan gerai Alfamart dan Indomaret. Poin kedua, apabila perizinan tidak di indahkan, maka akan ada tindakan tegas dengan menutup sementara Alfamart dan Indomaret di Bengkulu Selatan.
“Kami menyambung aspirasi masyarakat, khususnya yang memiliki usaha warung disekitar gerai Alfamart dan Indomaret. Karena usaha mereka terdampak akibat keberadaan gerai tersebut. Sehingga kebutuhan hidup mereka jadi menurun. Ini yang perlu kami perhatikan,” demikian Dodi martian. (Adv)
Editor: Irfan Arief