Kamis, Mei 2, 2024

Tersangka Pengedar Narkoba Tidak Ditahan?

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu,  Komisaris Besar Polisi Djoko Marjatno, SE, SStMK, SH.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Djoko Marjatno, SE, SStMK, SH.(Foto : Etri Hayati)

kupasbengkulu.com – Dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Djoko Marjatno, SE, SStMK, SH pengedar narkoba tidak ditahan. Namun menurutnya, hal tersebut dikhususkan bagi tersangka kasus narkoba yang berstatus sebagai pengguna.

“Hal ini merupakan kesepakatan bersama Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Kapolri serta Kepala BNN,” ujarnya.

Djoko mengatakan, selama proses peradilan, tersangka pengedar narkoba yang tertangkap tangan harus direhabilitasi terlebih dahulu. Di Bengkulu pencandu ditempatkan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto sebagai tempat rehabilitasi.

Sesuai Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba masuk dalam kategori pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun dalam undang-undang juga disampaikan bahwa mereka harus direhabilitasi. Karenanya, penyidik polisi dan kejaksaan diimbau untuk tidak memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara.

Pengguna yang tidak melapor, tetap bisa ditangkap oleh petugas. Namun, untuk pengguna yang sudah berusaha sembuh dan telah melaporkan diri ke instansi berwenang, tidak bisa ditangkap. Bagi pengguna yang tidak melapor kemudian tertangkap, tetap diproses sesuai ketentuan yang ada. Mulai dari penyidikan, hingga di persidangan.

“Selama proses hukum itu mereka tidak ditahan, melainkan direhabilitasi. Didalam berkas perkaranya juga harus dicantumkan bahwa mereka pengguna. Di Bengkulu saat ini ada 19 pengguna di Lapas Malabero yang direhabilitasi di RSJKO Soeprapto yang proses rehabilitasinya masih berjalan,” demikian Djoko.(beb)

Related

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...