Kamis, Mei 9, 2024

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Thu, 01/11/2024 – 20:03

Kelvin Aldo saat menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis, 11 Januari 2024, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Guandi resmi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Kamis, (11/01/2024). Arif Gunadi dilaporkan oleh Ormas Garda Rafflesia atas dugaan melanggar azas netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Arif Gunadi yang juga berstatus ASN diduga membagikan konten kampanye berupa banner digital salah seorang caleg ke salah satu WhatsApp Group (WAG) bernama “Silaturahmi Bengkulu” pada Rabu, 10 Januari 2024 sekira pukul 19.05 WIB.

“Pilihan Helmi Hasan-Dwi Ratnawati Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, PAN Menang Insya Allah Helmi Hasan Gubernur” demikian bunyi narasi dalam banner digital yang dibagikan Arif Gunadi.

Dilansir dalam KPU RI, Dwi Ratnawati merupakan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dengan Nomor Urut 6 dari PAN. Dwi Ratnawati diketahui merupakan istri dari Arif Gunadi sedangkan Helmi Hasan merupakan manta Wali Kota Bengkulu yang juga Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu.

“Kita melaporkan Pak Arif Gunadi karena dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan melakukan kampanye di Media Sosial dimana Istrinya merupakan Caleg DPRD. Laporan resmi sudah kami sampaikan dan kami minta Bawaslu segera menindak” kata Sekretaris Garda Rafflesia Kelvin Aldo usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Lebih lanjut dijelaskan Kelvin, ASN secara tegas dan jelas diwajibkan netral tidak berpihak kepada kontestan pemilu mana pun. Aturan ini tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP tentang ASN, dan UU Pemilu. Ketentuan tersebut juga diatur secara spesifik dalam SKB 3 Menteri, KPU dan Bawaslu.

“Parahnya lagi beliau ini baru saja menandatangani Surat Edaran agar ASN Kota Bengkulu netral tapi kenyataanya…yang begitulah. Kami minta ini segera diproses dan kami sudah menyiapakan seluruh barang bukti dan saksi” kata Kelvin.

Kelvin menegaskan, netralitas ASN adalah amanah UU yang wajib dipatuhi seluruh ASN. Pelanggaran terhadap ketentaun tersebut dapat diberikan sanksi berupa penurunan jabatan hingga sanksi pemberhentian.

“Sanksinya itu sangat tegas, jadi ini warning juga untuk seluruh ASN khsusunya di Bengkulu untuk menjaga netralitas. Ini baru satu kasus tapi kami yakin masih banyak pelanggaran lain. Sementara ini kita terus melakukan investigasi” kata Kelvin. [RS]

Hukum

recommended

 

Related

Atlet POPDA Seluma Berangkat Tanpa Fasilitas Pemerintah Daerah

Atlet POPDA Seluma Berangkat Tanpa Fasilitas Pemerintah Daerah ...

Dinamika Politik Seluma, 5 Parpol Non Parlemen Nyatakan Sikap Dukung Erwin Dua Periode

Dinamika Politik Seluma, 5 Parpol Non Parlemen Nyatakan Sikap...

BPS: Tingkat Kemiskinan Seluma Tertinggi Se-Provinsi Bengkulu

BPS: Tingkat Kemiskinan Seluma Tertinggi Se-Provinsi Bengkulu ...

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal...