Senin, April 29, 2024

Baru Dua Caleg dan Satu Partai Laporkan Dana Kampanye

kupasbengkulu.com – Hingga saat ini baru dua anggota calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan satu partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Provinsi Bengkulu.

“Baru ada dua calon dari DPD, Mohammad Soleh dan Iqbal Bastari, sementara parpol dari Demokrat yang sudah laporkan dana kampanye,” kata anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, Senin (23/12/2013).

Penyerahan laporan dana kampanye wajib dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2013 yang dilakukan sebanyak dua tahap.

Ia melanjutkan penyerahan dana kampanye ini merupakan aturan yang telah diterbitkan oleh KPU dalam PKPU nomor 17 tahun 2013. Penyerahan laporan dana kampanye dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama telah berlangsung dan akan berakhir pada 27 Desember 2013, lalu selanjutnya tahap kedua berakhir pada Maret 2014. Sementara untuk tahap pertama baru dua calon DPD dan satu parpol serahkan laporan.

“untuk tahap pertama belum ada sanksi tapi untuk tahap kedua mereka tak laporkan maka akan dianulir dan tidak dapat dilantik,” tutup Zainan.(kps)

Related

DPRD Terima Audiensi KPU Bengkulu Utara, Ini Pesan Dewan

DPRD Terima Audiensi KPU Bengkulu Utara, Ini Pesan Dewan ...

Gubernur Rohidin Tinjau Titik Pembangunan Awning di Pantai Panjang

Gubernur Rohidin Tinjau Titik Pembangunan Awning di Pantai Panjang ...

TPHD Diminta Maksimalkan Pelayanan CJH Bengkulu Selama Ibadah Haji

TPHD Diminta Maksimalkan Pelayanan CJH Bengkulu Selama Ibadah Haji ...

PKB Seluma Buka Pendaftaran Cakada 2024, Teddy dan Erwin Sudah Jalin Komunikasi

PKB Seluma Buka Pendaftaran Cakada 2024, Teddy dan Erwin...

Sempat Putus Total, Akses Jalur Lintas Lebong-Rejang Lebong Kembali Normal

Sempat Putus Total, Akses Jalur Lintas Lebong-Rejang Lebong Kembali...