Wakil gubernur Bengkulu, Sultan B. Nadjamudin

Wakil gubernur Bengkulu, Sultan B. Nadjamudin

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan M Najamudin menegaskan, tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan di Provinsi Bengkulu, khususnya Rejang Lebong.

Hal ini diungkapnya pada kupasbengkulu.com, Jumat (29/5/2015). Menurut Sultan, dalam rangka memenuhi target ketahanan pangan di Bengkulu, maka lahan pertanian jangan terus diubah menjadi lahan perumahan.

“Kita akan menahan laih fungsi lahan agar tidak menjadi semakin banyak,” ungkapnya.

Sulta menambahkan, sudah ada regulasi khusus yang melarang hal tersebut. Meskipun demikian, lanjutnya, kita tidak bisa menahan laju pertumbuhan penduduk, juga laju globalisasi. Namun, hal tersebut tidak seharusnya mengorbankan lahan yang berpotensi untuk menjadi lahan pertanian.

“Kita melihat seperti di Utara, bagaimana alih fungsi lahan terjadi besar-besaran, sehingga mengecilkan lahan pertanian,” lanjutnya.

Kedepannya, pihak Pemprov Bengkulu akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang sudah ada bagi pelaku alih fungsi lahan. Sultan menambahkan, dalam upaya menciptakan ketahanan pangan, Rejang Lebong ikut memberi andil besar. Karena, potensi kesuburan tanah dari kabupaten ini snagat menakjubkan.(vai)