Sabtu, Mei 4, 2024

Empat Rumah Sakit Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika Bengkulu

aksi unjuk rasa pecandu narkotika, LSM, dan mahasiswa di Simpang Lima Kota Bengkulu
aksi unjuk rasa pecandu narkotika, LSM, dan mahasiswa di Simpang Lima Kota Bengkulu

kupasbengkulu.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Kombes. Pol. Djoko Marjatno, SE, S.Stmk SH mengatakan, saat ini 4 Rumah Sakit (RS) di 4 kabupaten telah ditunjukkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Adapun 4 RS itu, yakni RSUD Mukomuko, Rejang Lebong, Argamakmur dan Manna Bengkulu Selatan. Penunjukan tersebut untuk melayani secara sukarela pecandu narkoba, baik ringan maupun berat.

”Penunjukkan itu sudah sejak beberapa tahun lalu. Dalam hal itu tidak sama sekali dikenakan biaya, atau gratis,” kata Djoko, usai menghadiri upacara Hari Anti Narkoba Internasional, di lapangan kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (26/6/2014).

Dari empat RS itu, tambah Djoko, belum ada melayani pasien atau pecandu. Setidaknya, kata dia, dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinkes kabupaten dapat memberikan sosialisasi dengan warga agar IPWL berjalan sesuai dengan yang telah diharapkan selama ini.

”Saya pikir belum ada yang berjalan dan menerima pecandu di 4 RS itu. Kedepannya, RS itu sudah ada laporan atas pecandu narkoba yang direhab,” harap Djoko.

Ia menambahkan, selain di 4 RS kabupaten sebagai IPWL. RS lainnya yang tujuk terdapat di Kota Bengkulu, seperti RSUD M Yunus, Bhayangkara Bengkulu dan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO). Namun, dari 3 RS itu yang baru berjalan hanya di RSJKO Bengkulu. Hal ini ditandai dengan belum adanya rencana aksi dari RS masing-masing dalam penanggulangan pecandu narkoba.

”Penunjukan sudah ada, tinggal lagi rencana aksi di setiap rumah sakit yang telah ditunjuk agar bisa melayani pecandu narkoba,” demikian Djoko.(gie)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...