Jumat, Mei 3, 2024

Revisi Pasal Samiske, Ini Jawaban Pemkot

Kabag Humas Pemkot, Salahudin Yahya, S.Ag, M.Si.
Kabag Humas Pemkot, Salahudin Yahya, S.Ag, M.Si.

kupasbengkulu.com – Terkait sidang pembahasan Perda Samisake yang terpaksa ditunda, akibat tidak ada kata sepakat antara DPRD Kota Bengkulu dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot), Kabag Humas Pemkot, Salahuddin Yahya menuturkan pihaknya ingin ada ‘Win-Win Solution’ terkait hal tersebut.

(Baca juga : Gara-gara Revisi Empat Pasal, Pembahasan Samisake Tersendat).

Salahuddin menjelaskan, Pemkot selaku pelaksana teknis yang memahami hambatan-hambatan di lapangan menilai pentingnya revisi Perda dilakukan secara utuh. Sehingga nantinya tidak sampai dilakukan revisi berulang kali.

Penyelesaian ini, terang dia, terkesan alot lantaran pihak DPRD sesuai klarifikasi Mendagri hanya menginginkan revisi hanya pada pasal 23 saja. Namun, Pemkot berkeras mengajukan penambahan revisi di pasal 14, 17, dan 18.

”Ini juga sebenarnya usulan dewan agar dalam menyelesaikan masalah (Samisake) ini, ditelah mendalam agar tak terjadi revisi berulang kali. Untuk itu selaku yang paham kondisi di lapangan, Pemkot mengusulkan adanya penambahan pasal untuk direvisi,” kata Salahuddin, Selasa (11/8/2014).

Masalah yang terjadi di lapangan, menurut Salahuddin, salah satunya terkait penggunaan satu bank (Bank Bengkulu), dalam pelaksanaan Samisake seyogyanya perlu diubah. Pihaknya, menginginkan apabila keputusan Pemkot berpotensi menimbulkan masalah hukum. Seharusnya dewan menyampaikan sehingga bisa dilakukan konsultasi dengan pakar hukum terlebih dahulu.

”Kita ini ada 67 kelurahan di 9 kecamatan yang nantinya akan menikmati program dana bergulir ini. Apa mungkin bisa ditanggulangi, hanya dengan satu bank saja? Selain itu, dikhawatirkan ada indikasi monopoli,” tanya dia.

Salahuddin menambahkan, pihaknya akan menunggu sampai sepuluh hari ke depan untuk menunggu, apakah dewan ada perubahan pemikiran. Jika tidak, kemungkinan besar pembahasan revisi Perda Samisake akan dilanjutkan anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2014/ 2019.

”Kita tunggu saja sepuluh hari ke depan bagaimana. Kami berharap dewan memberikan hadiah terbaik untuk masyarakat sebelum meninggalkan masa tugasnya,” pungkas Salahudin.(val)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...