kupasbengkulu.com – Terkait dengan adanya rencana Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Seluma, untuk memungut pajak dengan pengusaha batu bata, membuat pengusaha bata mengeluh dan mengatakan menolak, jika ada pungutan yang akan diberlakukan dinas tersebut.
(Baca juga : Oktober, Usaha Batu Bata Kena Pajak Rp 6.640)
“Bagaimana mau bayar pajak kita membuka usaha dengan biaya sendiri, dan untung yang kami raih tidak seberapa,” kata Jasmin, salah seorang pengusaha batu bata di Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, Rabu (8/10/2014).
Ia menambahkan, penjualan batu bata dengan harga Rp 500 per buah sedangkan proses yang dibutuhkan cukup lama.
“Pengumpulan bahan yakni tanah, kemudian dibentuk dengan percetakan,ada proses pembakaran. Sejauh ini belum ada sedikitpun bantuan dari pemerintah, kenapa malah bisa timbul pajak,” keluh Jasmin.(cr9)