Syarifudin

Syarifudin

lebong, kupasbengkulu.com – Triwulan ke III tahun anggaran 2014, tercatat 26 Desa di Kabupaten Lebong sama sekali belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) alias masih nol persen. Hal ini berdampak pada Anggaran Dana Desa (ADD) 26 Desa tersebut ditahun 2015 medatang terancam akan dipangkas.

Seperti yang disampaikan Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil DPPKAD Lebong, Syarifuddin. Ia mengungkapkan 26 Desa yang dimaksud meliputi Desa Gunung Alam, Embong, Embong I, Kota Agung, Sungai Gerong, Sukau Rajo, Talang Bunut, Nangai Tayau, Nangai Tayau I, Tik Jeniak, Bukit Nibung, Pelabuhan Talang Leak, Talang Leak II, Bungin, Talang Leak I, Talang Ulu, Talang Baru, Semekalo III, Pagar Agung, Karang Anyar, Semelako II, Semelako Atas, Bioa Sengok, Bajok dan Teluk Dien.

“Realisasi PBB kita masih tergolong rendah, hanya ada satu Kecamatan yang realisasinya sudah 100 persen yaitu Kecamatan Lebong Atas. Maka dari itu, tahun depan (2015, red) untuk pembahasan ADD akan dilihat dari realisasi PBB desa yang bersangkutan,” kata Syarif.

Syarif menambahkan, batas akhir untuk pelunasan target PBB ini pada 10 November mendatang. Jika hal ini tidak dilakukan, maka akab dijadikan utang Desa dan dikenai denda sebesar dua persen perbulan dari pokok PBB.

Padahal, pihak DPPKAD telah berupaya maksimal agar pemungutan PBB ini dapat dilakukan dengan optimal dengan diberikannya fasilitas kendaraan kepada petugas pemungut pajak.

“Sudah kita berikan fasilitas kendaraan seperti motor dinas kepada petugas pajak di desa-desa. Jika memang ada kendala, saya minta pihak desa tersebut menyampaikan secara tertulis kepada DPPKAD,” tegas Syarif (spi)