Massa membawa keranda saat aksi di pengadilan negeri Bengkulu

Massa membawa keranda saat aksi di pengadilan negeri Bengkulu

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Belasan orang membawa keranda mengatasnamakan Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (23/10/2014).

Dalam orasinya Korlap aksi Arafik M. Top menyampaikan enam pernyataan sikap. Pertama, meminta pertanggungjawaban Junaidi Hamsyah selaku Gubernur Bengkulu terhdap SK Z.17.XXXVIII tahun 2011 tentang pembentukan tim pembina manajemen RSUD M.Yunus.

Kedua, meminta agar kekayaan Junaidi Hamsyah diaudit karena Lekra menduga adanya indikasi dugaan korupsi yang melibatkan Junaidi selaku gubernur.

Ketiga, meminta pengadilan agar menyeret gubernur untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang disampaikan Junaidi Hamsyah sebagai saksi, mengenai SK Z.18 XXXVIII tahun 2011 yang dinyatakan di persidangan bahwa sk tersebut mencabut SK Z.17 ternyata tidak benar adanya.

Keempat meminta gubernur ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Kelima, agar pengadilan membebaskan seluruh tersangka dan terdakwa karena menurut Lekra mereka hanyalah korban.

“Para terdakwa adalah korban kebijakan,” kata Arafik.

Terakhir Lekra meminta agar polisi dapat menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya.

Sementara itu dalam persidangan Rabu (22/10/20104), Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang berstatus sebagai saksi menyatakan bahwa ia tak mengetahui jika SK tersebut bertentangan dengan Permendagri yang tak membolehkan adanya tim pembina dalam Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD).

Ia juga membantah bahwa dirinya pernah menerima uang honorer tersebut.

“Saya bersaksi dan disumpah dalam persidangan ini dan saya tak pernah menerima uang honor tersebut,” pungkas Gubernur Bengkulu, Junaidi Hasmyah dalam persidangan, Rabu (22/10/2014).(kps)