dua pria memiliki ganja ditahan Polres Bengkulu Selatan

dua pria memiliki ganja ditahan Polres Bengkulu Selatan

kupasbengkulu.com, Bengkulu Selatan – Ad (23) berstatus masih bujangan warga Kelurahan Gunung Ayu dan Sm (27) mempunyai satu orang anak warga kelurahan Padang Kapuk ini terpaksa harus mendekam di hotel Pordeo Mapolres Bengkulu Selatan.

Keduanya di tangkap Satnarkoba atas kepemilikan, menggunakan dan mengedarkan serta menyimpan narkotika jenis ganja. Kapolres Bengkulu Selatan AKBP ABdul MUis, melalui Kasat Narkoba AKP Tatar Insan membenarkan penangkapan terhadap keduanya. Penagkapan kedua pria ini atas informasi dari masyarakat, kata Tatar Insan.

“Ade ditangkap sekitar pukul 19.05 Wib Kamis (11/6/2015) saat sedang berada di Pantai Pasar Bawah. Nah dari hasil pengembangan barang laknat jenis ganja dua paket yang ditemukan didalam kontong ceklana tersangka Ad, masing – masing seharga Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu itu ternyata di dapatkannya dari Sm warga Padang Kapuk. Selain menangkap Sm sekitar pukul 21.01 Wib malam, dirumahnya di Kelurahan Padang Kapuk itu, dari hasil penggeledahan kami juga menemukan 3 paket ganja, yakni dua paket sedang seharga Rp 300 ribu dan satu paket besar seharga Rp 500 ribu di atas lemari,” ungkap Kasat.

Di tuturkan Kasat Narkoba, dari pengakuan keduanya barang haram jenis ganja ini mereka jual kepada anak – anak sekolah. Tatar mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada pihaknya apabila adanya transasaksi atau yang dicurigai dalam peredaran narkoba.

“Keduanya melanggar UU Narkotika yakni UU no 35 tahun 2009. Ad terancam hukuman 14 tahun penjara dikenakan pasal 111. Sedangkan Sm dikenakan pasal 114 dan 111 diancam hukuman maksimal 20 tahu kurungan penjara,” demikian Tatar Insan.(tom)