Denny
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dari hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih kerugian negara, atas dugaan pembobolan kas PDAM Kota Bengkulu.

“Penghitungan BPKP sudah selesai kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliar. Namun, secara resmi belum tapi kurang lebih Rp 5 miliar,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Denny Zulkarnain, Selasa (02/12/2014).

Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara ini bakal dihitung ulang oleh tim BPKP. Namun, kerugian bisa kurang atau lebih dari angka Rp 5 miliar. Kerugian negara yang diperhitungan BPKP yang diperhitungkan oleh penyidik sebelumnya Rp 5,6 miliar. Hingga saat ini dana yang pernah dipinjam pegawai PDAM hanya dikembalikan senilai Rp 60 juta

Selain itu, setelah mendapatkan hasil perhitungan negara tersebut, Jaksa sudah menyerahkan berkas pekara ini Senin (01/12/2014) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari lebih dahulu selama 14 hari.

“PDAM sudah tahap satu kemaren (Senin (01/12/2014), red) dari jaksa pnyelidik ke JPU. Tenggang waktu sesuai aturan untuk diteliti oleh JPU selama 14 hari dan sekarang sedang diteliti oleh JPU,” ujar Denny.

Namun, apabila dari hasil penyelidikan ada yang kurang, kata Denny, JPU bakal meminta penyidik untuk melengkapi data yang dianggap kurang tersebut dan kemudian dilengkapi lagi. Secara mekanisme setelah ini selesai dan lengkap, JPU bakal melimpahkan ke Kejari Bengkulu untuk melakukan penelitian lebih lanjut.(dex)