Para tersangka terduga korupsi PLTMH Kepahiang dimintai keterangan oleh kejaksaan

Para tersangka terduga korupsi PLTMH Kepahiang dimintai keterangan oleh kejaksaan

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi,Kepahiang, Bengkulu kemungkinan besar langsung dijebloskan ke penjara. Untuk sementara waktu ini, pihak Kejari masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka.

Para tersangka dan perannya dalam proyek yang telah menyebabkan kerugian negara, dimulai dari yang berprofesi sebagai PNS, Fran Sidarta (35) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kemudian, Erwin Oktavian (33) sebagai wakil direktur CV Baroqah dengan kegiatan pemasangan jaringan elektrik, menyebabkan kerugian negara Rp 127.257.454,55,” kata Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, Senin (15/12/2014).

Tersangka berikutnya adalah M Azmin Gunadi (48) sebagai Direktur CV Segitiga Emas dengan kegiatan pembangunan bendung sayap dan bangunan penangkap. Pembangunan ini menyebabkan kerugian negara Rp 174.716.183.

Sedangkan untuk tersangka dibidang pekerjaan pembangunan saluran pembawah yang menyebabkan kerugian negara Rp 59.298.388,41 bernama Buhari Ilyas
(52) selaku direktur CV Duku Ilir.

“Lainnya, Marsono selaku direktur CV Jaya Karya dengan pekerjaan pembangunan bak pengendap, penenang dan rumah pembangkit pipa pesat. Pekerjaan ini, menyebabkan kerugian negara Rp 24.099.738,70,” beber Dodi.

Selanjutnya, Rico Saputra (27) selaku wakil direktur CV Mulya Agung dengan pekerjaan pembangunan jalan masuk kontruksi rabat beton dan pelat deker. Kegiatannya itu merugikan negara Rp 59.187.514,56. ” Terakhir, Juni Hartawan (48) selaku pelaksanaan proyek untuk 4 kegiatan proyek PLTMH tersebut diatas, atas nama CV Duku Ilir, Segitiga Emas, Jaya Karya dan Mulya Agung,” sambung Dodi.(slo)

(Baca juga : Tim PHO Proyek PLTMH Kepahiang Dijadikan Saksi)