Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Terpidana dugaan cabul, Kirmin (41) menjalani sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di ruang sidang PN Manna, Rabu (22/4/2015).

Sangat disayangkan dalam persidangan PK ini terpidana tidak mempunyai bukti maupun saksi baru yang dihadirkan oleh Kirmin saat sidang yang dipimpin oleh hakim Raden Heru Wibowo Sukaten.

“Upaya hukum luar biasa PK ini ditempuh terpidana karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya warga Desa Selali Kecamatan Pino Raya ini menempuh upaya banding atas vonis 11 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Manna pada 3 Oktober 2013. Pengajuan banding ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dalam amar putusan tertanggal 4 Desember 2013,” kata hakim Raden Heru Wibowo Sukaten, dikonfirmasi di ruangannya usai persidangan.

Mendapati kenyataan jika bandingnya ditolak, Kirmin tidak langsung menyerah dan menempuh upaya kasasi. Namun lagi-lagi upaya untuk meringankan hukumannya kembali kandas karena MA menolak kasasi yang diajukan Kirmin dan menguatkan putusan PT Bengkulu pada 25 Maret 2014. Terakhir, Kirmin mengajukan PK yang disampaikannya melalui PN Manna pada 9 April 2015.

“Sidang permohonan PK ini digelar di PN Manna, namun dalam sidang ini tidak memutuskan hasilnya. Kita hakim hanya memberikan pendapat untuk disampaikan ke MA. Semua keputusan nantinya MA yang menentukan setelah mempelajari hasil persidangan PK ini,” terang Raden Heru Wibowo.
Di tambahkan Raden, alasan terpidana mengajukan banding diantaranya karena sejak pemeriksaan dari penyidikan pihak kpolisian, hingga menjalani persidangan hingga putusan, dirinya tidak diberikan kesempatan untuk didampingi Penasehat Hukum (PH), demikian Raden Heru Wibowo Sekaten.(tom)