komisi II DPRD saat sidak ke PT TUMSKepahiang,kupasbengkulu.com – Jelang peringatan hari buruh internasional (May Day), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang, mengingatkan agar perusahaan untuk membayar upah pekerja sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Upah minimal pekerja di perusahaan, harus sesuai standar UMP. Kita tidak mau lagi mendengar ada pekerja yang sampai mogok kerja karena upah masih dibawah standar UMP, seperti halnya yang digelar pekerja PT Trisula Ulung Megasurya (TUMS)belum lama ini,” ungkap Ketua KSPSI Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, Kamis (30/4/2015).

Upah sesuai standar UMP, lanjut Edwar, sudah diatur dalam Undang-undang. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan, berarti telah mengabaikan pemerintah.

“Untuk pemerintah harusnya bisa mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai standar UMP,” jelas Edwar.

Edwar menambahkan, pemerintah harus sigap dalam menyikapi kondisi sosial para pekerja dilingkungannya, khususnya untuk perusahaan yang tidak menerapkan UMP.

“Sekali lagi, pemerintah harus bisa tegas dalam menyikapi perusahaan yang telah mengabaikan aturan,” singkat Edwar.(slo)