Suasana penertiban Pasar Minggu oleh anggota Satpol PP Kota Bengkulu.

Suasana penertiban Pasar Minggu oleh anggota Satpol PP Kota Bengkulu.

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Bengkulu kembali melakukan razia di Pasar Minggu Kota Bengkulu, pada Kamis (07/05/2015) siang. Penertiban ini sempat ricuh dan memancing pertengkaran antara pedagang dan anggota Satpol PP.

Pertengkaran ini disinyalir karena beberapa pedagang menolak untuk dipindahkan ke dalam areal lapang yang ada di dalam Pasar Minggu. Sehingga seketika Satpol PP meminta mereka secara baik-baik pindah, namun mereka menolak dengan alasan mereka telah membayar lapak mereka kepada UPTD.

“Kami di sini bayar Pak Rp 1,8 juta kepada pihak UPTD. Jadi untuk apa kami pindah,” teriak para pedagang yang berada di pinggiran jalan tersebut.

Walaupun teriakan itu tersebut terus dilontarkan oleh para pedagang, anggota Satpol PP Kota Bengkulu terus saja meminta mereka untuk pindah, karena para pedagang tersebut telah memakan jalan.

“Kamis sudah tiga kali dipanggil oleh pihak UPTD dalam pembangunan renovasi pasar ini, tapi tidak pernah pihak UPTD menyampaikan ingin memindahkan kami. Kalau kami tahu, mau dipindahkan jelas kami menolak untuk membayar. Uang tersebut diperuntukkan membangun lapak yang kami tempati dengan ukuran satu setengah meter,” ucap endang (53) pedagang telor, sambil berhadapan dengan personil satpol PP Kota Bengkulu.

Namun aksi ini kembali dihalang-halangi oleh para pedagang, akan tetapi yang menang atas penertiban tersebut adalah Satpol PP Kota Bengkulu. Kemudian dengan berat hati para pedagang kemudian masuk dan menggelar lapaknya di dalam pasar dan ada juga para pedagang memilih untuk tak berjualan dan pulang.

Sementara itu, dari keterangan warga yang mengatakan mereka telah membayar lapak tersebut, Kepala UPTD Pasar Minggu, Arman Jihad membenarkan pihaknya mengambil uang sebesar Rp 8 juta dari pedagang. Namun, pembayaran itu bukan pungutan liar, tetapi pihak UPTD hanya memfasilitasi dalam pembenahan lapak atau kios para pedagang.

“Uang yang kita pungut dengan para pedagang tersebut untuk perehaban, kita minta darí pedagang langsung. Satu lapak kita minta Rp 1,8 juta dengan tiga tahap pembayaran. Untuk tahap pertama dan kedua, sebesar Rp 500 ribu, dan tahap ketiga Rp 800 ribu,” jelas Amran.

Disisi lain Kakan Satpol PP Jahin L, mengungkapkan akan terus melakukan razia terhadap pedagang yang memang telah memakan badan jalan. Hal ini dilakukan karena sesuai dengan peraturan daerah.

“Kita baru melakukan sosialisasi saja dan pedagang tidak ada yang kita amankan,” ungkap Jahin.(dex)