Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Plt. Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu, Nuriansyah, menjelaskan, saat ini Rumah Susun sewa (Rusunawa) di Kota Bengkulu terhambat oleh Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu yang berakibat sulitnya retribusi yang masuk ke Kota Bengkulu.

Menurutnya, perehapan untuk Rusunawa sendiri hampir 100 persen telah selesai untuk dihuni. Namun, dikarenakan masih menunggu proses hukum tersebut, pihaknya juga belum bisa memutuskan untuk meminta untuk menghuni tempat tersebut.

”Rusunawa, Kita nunggu perwal pemerintah kota dan kita sedang menunggu sedang proses dihukum,” ucap Nuriansyah.

Untuk setelah disahkannya tersebut, pihak pemkot bisa membuat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kota Bengkulu, untuk melakukan pengeglolahan. Sehingga retrbusi yang sempat terhambat bisa dipungut kembali oleh Pemerintah Kota.

”Untuk sekarang retribusi belum terpungut retribusi terhambat, padahal sebelumnya sudah dipungut dan kita sekarang menunggu terbentuk UPTD dan hal ini bisa terus berjalan,” terangnya.

Diharapkannya, Perwal tersebut bisa langsung dibentuk karena tidak akan mengambat lagi untuk melakukan penarikkan retrbusi dan secepatnya Pemerintah membentuk UPT Rusunawa.

”Kalau cepat UPTD dibentuk cepat juga prosesnya,” tutupnya.(dex)