THR

KUPASBENGKULU.com, BENGKULU UTARA – Sebanyak 13.689 buruh yang tersebar di 27 perusahaan tambang dan perkebunan di Kabupaten Bengkulu Utara boleh bernafas lega soal Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran mendatang. Pasalnya, Pemerintah kabupaten ini akan mencabut izin perusahaan jika THR tidak diberikan kepada pekerja.

“Kita sudah mendata buruh yang dipekerjakan di beberapa perusahaan yang ada di Bengkulu Utara. Dan pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat edaran untuk ditaati sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Fahrudin, Rabu (24/06/2015).

Dia menambahkan, dari jumlah buruh tersebut yang ada di 27 perusahaan besar ini akan menerima THR sesuai dengan masa kerja, artinya tidak memperoleh nilai yang sama.

“Tidak ada alasan pihak perusahaan untuk melalaikan hak buruh. Teknis dalam pembayaran itu kembali dengan perusahaan, dan itu harus dibayarkan sebelum lebaran tahun ini,” ujarnya.(jon)