illustrasi

illustrasi

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu akan menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Tahun Anggaran 2012 dan 2013 pada hari ini, Rabu (03/06/2015) yang akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Sidang perdana tersebut akan menghadirkan enam tersangka awal yang berkas perkaranya dilimpahkan pada beberapa waktu lalu, yakni untuk tersangka Yd, Al, No, SS, SB, dan Sy.

Senada dengan hal ini, Yordan selaku salah satu Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan surat dakwaan untuk dibacakan pada sidang perdana korupsi yang juga menyeret nama Wali Kota Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda tersebut.

“Iya kita sudah siapkan,” kata Yordan.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Sulthoni mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menggelar sidang perkara yang merugikan negara hingga Rp 11,4 Miliar tersebut lantaran dianggap masih belum lengkap.

Namun Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu saat itu, Wito mengatakan bahwa tidak ada berkas yang tercecer, kemungkinan terselip pada saat pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh pihak Pengadilan. (bii)