Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHRejang LebongIni Tanggapan KPU Lebong Soal SK Tapal Batas dari Gubernur

Ini Tanggapan KPU Lebong Soal SK Tapal Batas dari Gubernur

Hendrivan KPS
Hendrivan Aptawan

 

kupasbengkulu.com – Terkait dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, Nomor 135.6/218/B.I.2014 tertanggal 26 Maret 2014 tentang cakupan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Lebong yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu tampaknya ditanggapi santai oleh KPU Lebong.

Komisioner KPU Lebong Devisi Teknis Penyelenggara, Hendrivan Aptawan, S.pi menjelaskan jika pelaksanaan Pemilu,mulai dari pengangkatan PPS hingga pendirian TPS di 5 Desa yang terletak di wilayah Padang Bano tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita sudah ikuti aturan, untuk 5 Desa yang ada di Padang Bano itu sudah masuk DP4 Kecamatan Lebong Atas. inilah yang menjadi dasar kita untuk membentuk PPS dan TPS disana, ” jelas Hendrivan santai.

Sebelumnya, pihak KPU Lebong sendiri mengakui sudah berkoordinasi langsung dengan KPU RI dan hasilnya tidak ada masalah untuk membentuk PPS dan TPS disana.

“Mengingat pemilu sebelumnya serta Perda Nomor 3 Thaun 2007 tentang pembentukan desa di wilayah Padang Bano inilah yang menjadi dasar kita, selain DP4. Kemudian surat data wilayah administrasi kecamatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Sekda Lebong. Jadi semuanya sudah kita lakukan sesuai dengan aturan, ” lanjut Hendrivan lagi. (spi)