Sidang Kasus Bansos

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Selasa (09/06/2015) kisaran pukul 11.00 WIB.

Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi tersebut menghadirkan sebanyak delapan orang PNS Pemda Kota Bengkulu yang kesemuanya masih aktif hingga sekarang.

Dengan mengenakan seragam dinas, kedelapan PNS tersebut memberikan kesaksiannya terhadap perkara 6 terdakwa yang telah melalui sidang perdana beberapa waktu yang lalu.

Dalam kesaksiannya, Asisten 3 Pemkot, Fachriza Razie menjelaskan, bahwa penerima dana bantuan sosial haruslah sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, serta hal tersebut memang sudah diatur dalam Permendagri RI.

“Sudah ada diatur di Permendagri pak, ada kriteria kriterianya sebagai penerima,” kata salah seorang saksi.

Dari pantauan kupasbengkulu.com, hingga pukul 16.00 WIB sidang yang diketuai Hakim Siti Insirah tersebut masih berlangsung lantaran keterangan dari delapan saksi tersebut masih mendapat pertanyaan serta tanggapan dari berbagai pihak sidang termasuk dari para terdakwa itu sendiri.(bii)