illustrasi

illustrasi

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Bengkulu (Puskaki), Melyansori mengapresiasi langkah Kejari Rejang Lebong yang menetapkan mantan Sekwan setempat periode tahun 2010, Suwardi Latif dalam dugaan penyimpangan SPPD fiktif.

(Baca juga: Mantan Sekwan Ditetapkan Tersangka SPPD Fiktif)

Apresiasi juga disematkan dengan rencana kejaksaan untuk mengusut pula 28 orang mantan anggota DPRD Rejang Lebong periode sebelumya.

“Kami tentu mengapresiasi langkah besar Kejari Rejang Lebong, ini bentuk kebangkitan kejaksaan setelah Kejari Bengkulu,” kata Melyansori, Jumat (12/6/2015).

Ia katakan, jika kasus ini dapat dimasukkan ke dalam Tindak Pidana Korupsi maka hal yang sama juga dapat dilakukan terhadap dugaan SPPD fiktif yang terjadi di DPRD Kota Bengkulu.

“Selama ini para anggota dewan di Kota Bengkulu beranggapan kasus SPPD fiktif yang juga menerpa insitusi DPRD Kota Bengkulu adalah perkara perdata jadi tak dapat dibawa ke pidana, ternyata di Rejang Lebong sudah ada yang ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap agar seluruh kasus serupa di kabupaten/kota di Bengkulu dapat ditelisik oleh kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.(kps)