Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma yang melibatkan mantan Bupati Seluma Murman Effendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada (02/04/2015) kisaran pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum
Dalam sidang replik tersebut, Enang Sutardi selaku Jaksa Penuntut Umum terhadap Murman EFfendi berpendapat bahwa eksepsi dari Murman Effendi mengenai error in persona dan tidak melanggar hukum, sudah termasuk ke dalam materi pokok perkara sehingga tidak perlu ditanggapi karena tidak masuk dalam kualifikasi keberatan sebagaimana dimaksud pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Menanggapi itu, dalam wawancara yang dialkukan sesaat seusai sidang, Ilham Fatahila kuasa hukum Murman Effendi mengatakan bahwa tanggapan jaksa penuntut umum dari Kejati tersebut biasa saja, malah memperkuat eksepsi yang mereka ajukan.
“sebenarnya jaksa sudah menjawab dalam artian secara normatif kami anggap itu tanggapan yang biasa saja, karena dari tanggapan yang diajukan itu malahan memperkuat eksepsi yang diajukan kita, dia hanya jawab bahwa ada tiga hal dalam eksepsi kita sudah masuk perkara materi,” kata Ilham
Oleh karena itu, Ilham juga berkeyakinan bahwa eksepsi yang mereka ajukan akan diterima oleh hakim nantinya
“karena pada saat kejadian itu terdakwa Murman tidak berada di Indonesia namun tengah melaksanakan ibadah haji dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan polda bengkulu itu tidak dituangkan dalam tanggapan mereka, kami berkeyakinan dalam hal ini eksepsi kita diterima majelis hakim,” tegas Ilham. (bii)