KUPASBENGKULU.com, BENGKULU TENGAH – Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkulu Tengah, Muftadi memerintahkan sebanyak 50 perusahaan yang ada di kabupaten tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran, sebesar satu bulan gaji,” kata Muftadi,kepada wartawan di ruang kerjanya.
Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun. Besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan tersebut sebesar satu kali gaji yang diterima karyawan bersangkutan setiap bulannya.
Lanjut dia, perusahan harus memberikan THR itu kepada semua karyawan, baik itu karyawan tetap, kontrak maupun borongan, tanpa membedakan statusnya.
Karyawan yang bekerja dibawah satu bulan atau yang bekerja dibawah tiga bulan, jelas dia, ada perhitungan THR secara proporsional atau pemberian THR kepada karyawan tersebut tergantung kebijakan pemilik perusahaan.
“Pemberian THR ada perhitungannya. Jadi, ada tingkatan THR yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan, khususnya bagi karyawan yang bekerja dibawah satu bulan atau dibawah tiga bulan,” ujarnya.(adk)