Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

KUPASBENGKULU.com, SELUMA – Salah satu terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Khairi Yulian, menitipkan uang kerugian negara senilai Rp 305 juta ke Kejasaan Negeri (Kejari) Tais untuk dikembalikan ke kas negara.

“Sudah ada uang titipan dari Terdakwa Khairi Yulian Rp 305 Juta di Bank Bengkulu untuk diserahkan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Tais Yusnani didampingi Kasi Pidsus Toni Indra, Kamis (23/7/2015).

Toni mengatakan uang titipan tersebut sebagai bentuk pengembalian uang negara dalam dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen yang juga menyeret nama pejabat Pemprov Bengkulu.

Diketahui Khairi Yulian sendiri merupakan adik kandung mantan Bupati Seluma Murman Effendi, dan saat ini masih berstatus anggota DPRD Kabupaten Seluma aktif dari fraksi PDI Perjuangan.

Meskipun demikian, belum ada upaya atau langkah Penggantian Antar Waktu (PAW) dari DPD maupun DPC PDI P kabupaten tersebut.(cee)