kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu bakal memberikan surat teguran kepada instansi dikalangan Pemerintah Kota Bengkulu adanya pegawai yang menambah hari libur pada saat lebaran beberapa waktu yang lalu.

Kepala BKD Kota Bengkulu M Husni saat dikonfrimasi mengatakan pihaknya akan menyerahkan untuk sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai honorer yang menambah libur waktu lebaran kepada masing-masing SKPD yang bersangkutan.

“Untuk sanksi diserahkan kepada Kepala SKP masing-masing, dan PLT sekda nanti akan memberikan surat kepada SKPD terkait,” kata Husni.

Sementara ini, pihaknya sedang melihat data para pegawai yang tak masuk pada saat lebaran tersebut.

“Untuk PNS ada 43 orang ditambah yang honorer juga, kalau dihitung semua jumlahnya lebih seratus orang,” tegasnya.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Bengkulu Marjon bakal bersikap terhadap para pegawai yang telah didata tak masuk pada saat itu.

“Kita berpedoman kepada PP No 53 tahun 2015 tentang disiplin pegawai, dan ini berjenjang, apabila tidak selesai dengan pimpinan SKPD masing-masing, maka tentu akan diselesaikan kepada pimpinan tertinggi. Namun kami yakin semua SKPD telah memerikan sanksi kepada PNS yang nambah jatah libur,” demikian Marjon.(dex)