Kakan Satpol PP Bengkulu Tengah, Amrul

Kakan Satpol PP Bengkulu Tengah, Amrul

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Sebanyak empat warung remang-remang (warem) terpaksa akan dibongkar paksa oleh anggota satuan polisi pamong praja, Bengkulu Tengah karena melanggar dan menempati kawasan hutan lindung di kawasan pegungunungan liku sembilan.

Menurut kepala satuan polisi pamong praja, Bengkulu Tengah, Amirul,pihaknya sudah melayangankan surat teguran kepada empat pemilik warung.

“Selain itu empat warung remang-remang ini sisa dari warem warem yang telah dibongkar satpol berapa bulan yang lalu dan sisa hanya ada empat warem yang akan di bongkar paksa warem yang tersisa,” ungkapnya.

Meskipun empat warem ini belum dibongkar oleh pemiliknya tetapi satpol pp memberi tenggat waktu satu minggu untuk untuk dibongkar oleh pemilik dan jika dalam tempo satu minggu belum di bongkar,maka satpol pp bersama dinas kehutanan dan dinas terkait akan melakukan pembongkaran paksa empat warung tersebut.(adk)