Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan Sekdakot Bengkulu, Rusli Zaiwin, saat diperiksa penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan penyelewengan dana Bansos 2012 beberapa waktu lalu

Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan Sekdakot Bengkulu, Rusli Zaiwin, saat diperiksa penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan penyelewengan dana Bansos 2012 beberapa waktu lalu

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu menggugurkan penetapan anggota DPD RI dapil Bengkulu, Ahmad Kanedi sebagai salah seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan bantuan sosial oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam sidang putusan pada Rabu (05/08/2015).

Dalam sidang putusan praperadilan yang diketuai oleh hakim tunggal Immanuel, tersebut dihadiri oleh pihak pemohon yakni penasihat hukum Ahmad Kanedi, Hotma Sihombing dan Hadi Sanjaya serta dari pihak termohon hanya dihadiri oleh Alex Hutauruk dan Citra.

Dalam amar putusan persidangan yang dimulai sekira pukul 16.00 WIB, Immanuel menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu mengabulkan sebagian permohonan pemohon khususnya penetapan tersangka Ahmad Kanedi dalam perkara bansos 2012 tersebut, namun Immanuel juga menyebutkan bahwa Surat Perintah Penyidikan perkara terhadap mantan Walikota Bengkulu itu tetap dapat digunakan, artinya perkara Ahmad Kanedi tetap dapat dilanjutkan oleh Kejari Bengkulu.

“mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam sidang ini,” kutipan amar putusan yang disampaikan oleh hakim tunggal Immanuel.

Seusai persidangan, Hotma Sihombing penasihat hukum Ahmad Kanedi yang bertarung dalam persidangan pra peradilan ini langsung mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan kemungkinan akan diperiksa kembali Ahmad Kanedi dalam perkara yang sama oleh Kejari Bengkulu dalam beberapa waktu kedepan.

“yang utama adalah penetapan tersangkanya, dan terbukti oleh pengadilan penetapan tersangka ini oleh termohon adalah tidak sah, mengenai sprindik yang tadi bukan merupakan bagian yang diputuskan dan berarti sprin tetap berjalan artinya kami akan mempersiapkan kemungkinan akan diperiksa ulang sebagai tersangka atau sebagai saksi,” kata Pengacara yang akrab disapa ucok ini. (bii)