Lebong, kupasbengkulu.com – Seperti biasa hari Raya Idul Fitri selalu identik dengan berbagai hal. Termasuk tunjangan hari raya (THR) yang dirasa perlu bagi karyawan, pegawai baik swasta maupun sipil. Untik itu, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lebong membuka posko pengaduan THR bagi karyawan perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Lebong.

Seperti yang dijelaskan Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Lebong, Januar Pribadi untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawan dan buruh perusahaan sudah diatur dalam Permendagri serta ditindaklanjuti dengan edaran menteri tenagar kerja beberapa waktu lalu. Untuk pembayaran THR itu sendiri harus dibayarkan H-7 menjelang lebaran.

Diantaranya kewajiban perusahaan tersebut, wajib meberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan dan THR terus menerus diberikan satu kali dalam setahun. Lalu pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

“Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara provorsional dengan masa kerja yakti perhitungan, masa kerja kali 1 bulan upah dibagi 12. THR ini juga diberikan minimal 7 hari sebelum hari raya,” ujar Januar.

Maka dari itu, sebagai salah satu langkah pengawasan lainnya, selain memberikan surat edaran pihaknya membuka posko THR guna melayani laporan masyarakat, pekerja/buruh. Pembukaan posko THR ini satu minggu sebelum dan sesudah lebaran.

“Kita akan segera menyampaikan surat edaran mengenai hal ini. Termasuk terkait kewajiban perusahaan-perusahaan yang mengharuskan memberikan THR kepada karyawan dan buruh mereka,” demikian Januar.(spi)