Seluma, kupasbengkulu.com – Tragisnya pembunuhan bayi yang terjadi di Desa Pandan, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma oleh keluarga ibu kandungnya sendiri menyita perhatian publik, apalagi pembunuhan bayi yang diduga berencana tersebut dilakukan pada malam bulan suci Ramadhan.

Namun seperti diketahui berdasarkan pengakuan tersangka KL yang merupakan ibu kandung bayi ayah kandung sang bayi merupakan warga satu desa dengannya yang sebelumnya mereka menjalin hubungan dengan status berpacaran.

“Orang desa saya dan kami berpacaran,”kata Kestika saat berbincang beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samudra mengatakan sementara ini pihaknya tidak bisa melakukan penahanan ataupun penangkapan terhadap ayah kandung bayi karena hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Yang kita tindaklanjuti adalah kasus pembunuhan bayi untuk selanjutnya itu sudah diluar pengusutan kasus ini,”sampainya.

Ferry juga mengatakan kemungkinan penangkapan ayah bayi atau pemanggilan bisa saja dilakukan apabila ada laporan dari pihak keluarga ibu bayi mengingat KL saat ini masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur.

“Tersangka 5 dikenakan wajib lapor karena masih berstatus pelajar,”singkatnya.(cee)