illustrasi/ Pilkada

illustrasi/ Pilkada

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk ikut berkampanye pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada pilkada serentak 2015.

“PNS boleh ikut berkampanye. Namun tidak bisa membawa atribut pemerintah seperti pakaian dinas atau mobil dinas,” kata anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman dalam rapat koordinasi pengawasan kampante pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2015 se-provinsi Bengkulu, Sabtu (15/8/2015).

Zainan mengatakan setiap warga negara berhak mengikuti kampanye, termasuk PNS sebagai bagian dari hak mereka sebagai warga negara.

“Seluruh warga negara dapat mengikuti kampanye dengan syarat WNI yang sudah memenuhi umur sebagai pemilih,” ucapnya.

Pengawasan kampanye, katanya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini.

Sehingga sangat diharapkan masyarakat mengikuti tata cara dan aturan yang sudah dibuat pemerintah dalam pelaksanaan pilkada, termasuk aturan kampanye.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan rapat koordinasi tersebut untuk menyamakan persepsi tentang dasar aturan dan mekanisme kampanye pilkada serentak pada 2015.

“Peserta kegiatan ini seluruh pihak terkait yang memiliki peran dalam pilkada,” katanya.

Tidak hanya anggota Panwaslu dan KPU kabupaten dan kota, rapat koordinasi itu juga diikuti perwakilan media massa, sebab media massa menjadi salah satu media kampanye pasangan calon kepala daerah.

“Media massa perlu memahami aturan kampanye dan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Berdasarkan jadwal KPU, masa kampanye pasangan calon kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota akan digelar mulai 27 Agustus dan berlangsung selama 99 hari.(kps)