Wakil Gubernur Bengkulu, Sultab B. Najamudin saat memberikan sambutan di Lapas Malabero Bengkulu

Wakil Gubernur Bengkulu, Sultab B. Najamudin saat memberikan sambutan di Lapas Malabero Bengkulu

kupasbengkulu.com – Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede, mengumumkan pemberian remisi umum peringatan HUT RI ke 70 kepada 1.160 napi se Provinsi Bengkulu.

Dewa mengatakan, remisi ini diberikan dengan beberapa dasar salah satunya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Besarnya remisi umum (RU) pada tahun pertama adalah 1 bulan remisi bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, dan 2 bulan remisi bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Pada tahun ke dua, masing-masing diberikan remisi 3 bulan. Di tahun ke tiga diberikan remisi 4 bulan. Sementara di tahun ke empat dan ke lima masing-masing diberikan remisi 5 bulan. Pada tahun enam dan seterusnya, masing-masing akan diberikan remisi 6 bulan setiap tahun.

“Jumlah narapidana/ tahanan seluruhnya di Provinsi Bengkulu berjumlah 1.672 orang, terdiri dari 1.489 narapidana dan 483 tahanan. Sebanyak 1.132 orang mendapat pengurangan sebagian (RU I) dan 28 narapidana langsung bebas (RU II) hari ini,” ujar Dewa di Lapas Klas II A Malabero Kota Bengkulu, Senin (17/08/2015).

Tidak hanya itu, sebanyak 1.266 narapidana memperoleh remisi Dasawarsa dengan 1.243 pengurangan sebagian (RUD I) dan 23 orang bebas langsung (RUD II).

Dia menjabarkan rincian narapidana yang menerima remisi, antara lain dari Lapas Klas II A Malabero Kota Bengkulu ada 439 orang, di Lapas Klas II A Curup berjumlah 363 orang. Sementara di Lapas Klas II B Arga Makmur ada 226 orang, dan di Lapas Klas II B Manna ada 132 orang.

Pemberian remisi ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan Bachtiar Najamuddin. Dia mengatakan, remisi ini diberikan bukan dengan sembarangan, melainkan melihat prestasi, dedikasi, serta berperilaku baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Remisi akan membantu narapidana keluar lebih cepat sehingga dapat segera menghirup udara bebas. Remisi diharapkan menjadi suatu penyemangat yang motivasi narapidana agar kembali berada di jalan yang benar. Semoga pembekalan keterampilan yang diberikan selama masa pembinaan dapat berguna ketika sudah kembali berada di lingkungan masyarakat,” demikian Sultan. (val)