Acara lokakarya sekaligus sosialisasi program peningkatan kualitas pemukiman

Acara lokakarya sekaligus sosialisasi program peningkatan kualitas pemukiman

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP) Kota Bengkulu, merencakan menyelesaikan permasalah pemukiman yang ada di Kota Bengkulu. salah satu masalah yang akan diatasi yakni masalah pemukiman kumuh yang akan diberantas dan ditargetkan selesai pada 2019 nantinya.

Ratusan peserta yang terdiri atas lurah, camat, beberapa Kepala SKPD, PJOK se-Kota Bengkulu, hingga BKM se-Kota Bengkulu, mengikuti lokakarya sekaligus sosialisasi program peningkatan kualitas pemukiman pada Senin (31/8/2015) di hotel latanza Kota Bengkulu.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh P2KP bekerjasama dengan Dinas PU dan Bappeda ini, dibuka langsung oleh Sekda Kota Bengkulu, marjon.

Pada acara ini dilakukan pembahasan tentang P2KP, sebagai upaya strategis memberdayakan masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah daerah (Pemda), dalam rangka pencapaian target 100-0-100 dan penanganan kumuh di perkotaan pada tahun 2015-2019.

Hal tersebut sejalan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan memiliki rumah yang layak dalam ligkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

Tim Leader OC2 P2KP Kota Bengkulu Harmudyah mengatakan bahwa beberapa wilayah di 41 kelurahan di Kota Bengkulu dengan luas 131,5 hektar, masih berstatus kumuh. Kategori kumuh sendiri mulai dari tidak memiliki sumber air bersih, jalan yang tidak tertata, minimnya akses kendaraan darurat, hingga tidak adanya sistem pengelolaan sampah yang baik.

Sehingga di tahun ini pihaknya menangani setidaknya 8 kelurahan yang memang sudah direncanakan, dengan anggaran mencapai Rp 35 milyar.

“Nah, itulah kategori yang menjadi dasar kenapa suatu wilayah dikatakan kumuh, targetnya kalau bisa di 2019 itu indikator permasalahan ini bisa selesai semua, yang paling awal kita mulai saat ini sebagai cikal bakalnya itu di 8 kelurahan yang disebut dengan Penataan Lingkungan Pemukiman Berbasis Komunitas (PLPBK),” kata Ir. Harmudiyah.

Hal ini juga sejalan dengan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2015-2025 yaitu terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan yang ditandai dengan terpenunnya kebutuhan hunian beserta prasarana dan sarana pendukungnya bagi seluruh masyarakat untuk mewujudkan Kota tannpa permukiman kumuh.

Selain itu Harmudyah juga mengungkapkan bahwa untuk anggarannya akan dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, jadi tidak menetap sebab nantinya akan diadakan pemetaan terlebih dahulu dimasing-masing kelurahan. Sehingga dari itu nanti akan terlihat seperti apa desainnya maka kemudian baru bisa ditentukan berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan.

” Jadi ini betul-betul menerima dari masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat didalam menetapkan wilayah yang kumuh itu sudah mendesainnya, dan kemudian mengerjakannya sekaligus memeliharanya. Ini perubahan perilaku bukan perubahan fisik semata,” jelasnya.

Sementara itu, menindaklanjuti program pengentasan wilayah kumuh ini, Sekda kota Bengkulu menargetkan di tahun 2019 mendatang, tidak ada lagi wilayah kumuh di Kota Bengkulu.

Ia juga meminta agar masyarakat dapat turut serta berpartisipasi, dengan menjaga lingkungan masing-masing.

Disisi lain, Sekda berharap pengentasan kawasan kumuh ini dapat dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena dengan semakin sejahteranya masyarakat, kesadaran untuk berpola hidup sehat dan layak akan semakin tinggi.

” Saya tidak bicara penyebab tapi bagaimana kumuh itu bisa selesai, pertama dengan prilaku kita. Artinya prilaku itu bisa berubah kalau taraf hidup meningkat dan hal itu ditentukan dengan kemampuan atau bidang ekonomi, maka harus ada keseimbangan ekonomi/penghasilan dengan pola pemerataan kerja,” ungkap Marjon.(dex/adv)