Citra

kupasbengkulu.com, bengkulu – Setelah dilayangkan surat pemanggilan yang kedua sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi PT Bengkulu Mandiri (BM) sebesar Rp28 miliar sejak tahun 2006, direktur umum dan keuangan PT BM Hendra Warnagiri Senin (31/8/2015) akhirnya mendatangi kantor Kejari Bengkulu memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Alhamdulillah hari ini sekitar pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB tadi yang bersangkutan datang dan langsung kita lakukan pemeriksaan. Penyidik yang memeriksa yakni Leonita Quamila dan saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus),” kata Kajari Bengkulu melalui Plh Kasi Intel Citra Apriyadi di ruang kerjanya.

Citra melanjutkan, pertanyaan yang di ajukan kepada saksi sekitar 14 pertanyaan terkait dengan pengelolaan dana penyertaan modal itu termasuk sedikit tentang mekanismenya.

“Tidak menutup kemungkinan mengingat hasil pemeriksaan ini, akan kita lakukan diskusi lagi dan dirembukan kembali. Nanti kita akan lihat juga keterangan saksi yang lain, apabila masih diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan lagi, tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan pemanggilan kembali,” ujar Citra terkait kemungkinan saksi dipanggil kembali,

Selasa (1/9/2015), tambahnya, sebagaimana surat yang dilayangkan pekan kemaren, akan dijadwalkan untuk direktur utama bank Bengkulu yakni Wimran Ismaun. Pekan lalu surat sudah dikirimkan langsung ke bank Bengkulu dan bisa dipastikan bahwa surat itu sudah sampai. Besok bisa di lihat apakah yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan atau tidak.

Lanjut Citra, terkait hambatan penyidik dalam menanganani perkara PT BM, sejauh ini belum, pemeriksaan masih berjalan dengan baik dan akan dilakukan terus sampai dengan ditemukanya cukup alat bukti.

“Untuk penetapan tersangka belum, kita masih pengumpulan alat bukti, nanti kalau alat bukti sudah dianggap cukup, kita juga akan melakukan pemeriksaan ahli ke BPKP untuk perhitungan kerugian negara. Itu belum kita lakukan sekarang, karena memang masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dulu,” paparnya

Untuk Barang Bukti (BB) sekarang baru beberapa dokumen saja dan pihak Kejari berpendapat itu masih butuh beberapa dokumen yang lain. Makanya pemeriksaan dan pengumpulan BB masih tetap dilakukan. (bii)