Seluma, kupasbengkulu.com – Sebanyak 41.732 kendaraan di Kabupaten Seluma menunggak pajak. Dari puluhan ribu kendaraan tersebut, 2.608 unit di antaranya merupakan kendaraan roda empat, sementara kendaraan roda dua berjumlah 39.124 unit kendaraan setiap tahunnya.
“Jumlah ini akan dikurangi dengan adanya program pemutihan bagi kendaraan tahun rakitan 2011 ke atas,” ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP), Markoni.
Dia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan akan dimulai sejak tanggal 1 hingga 31 Oktober 2016 mendatang. Pemutihan ini berlaku pada pajak dan denda, sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja, meskipun telah menunggak selama 4 sampai 5 tahun.
“Kita berharap program pemutihan berjalan dengan baik meskipun belum ada surat resmi terkait hal tersebut. Namun pemutihan ini telah menjadi wacana Samsat pusat,” tandasnya. (sep)