Jumat, Juli 11, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHSELUMA41 Ribu Kendaraan di Seluma Menunggak Pajak

41 Ribu Kendaraan di Seluma Menunggak Pajak

amnesti-pajak

Seluma, kupasbengkulu.com – Sebanyak 41.732 kendaraan di Kabupaten Seluma menunggak pajak. Dari puluhan ribu kendaraan tersebut, 2.608 unit di antaranya merupakan kendaraan roda empat, sementara kendaraan roda dua berjumlah 39.124 unit kendaraan setiap tahunnya.

“Jumlah ini akan dikurangi dengan adanya program pemutihan bagi kendaraan tahun rakitan 2011 ke atas,” ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP), Markoni.

Dia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan akan dimulai sejak tanggal 1 hingga 31 Oktober 2016 mendatang. Pemutihan ini berlaku pada pajak dan denda, sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja, meskipun telah menunggak selama 4 sampai 5 tahun.

“Kita berharap program pemutihan berjalan dengan baik meskipun belum ada surat resmi terkait hal tersebut. Namun pemutihan ini telah menjadi wacana Samsat pusat,” tandasnya. (sep)