Aksi unjuk rasa aktifis antikorupsi Kabupaten Seluma di Gedung KPK

Aksi unjuk rasa aktifis antikorupsi Kabupaten Seluma di Gedung KPK

kupasbengkulu.com, Jakarta – Dugaan korupsi yang Melibatkan Bupati, Pejabat, Swasta dan Anggota DPRD 31 orang tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir tebang pilih dalam penegakan hukum. Hal ini terjadi pada kasus korupsi penyusunan Perda 12/2010 dan Perda 2/2011 tentang proyek tahun jamak, Kabupaten Seluma Rp 381,5 miliar.

Pihak pemberi suap, Murman Effendi, Erwin Paman dan Ali Amra sudah menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini, pimpinan dan anggota DPRD 2010 hingga 2015 Zaryana Rait, Jonaidi Syahri, Muchlis Thohir, dan Pirin Wibisono sedang menjalani hukuman di penjara Sukamiskin setelah dituntut KPK dan divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua dan Sekretaris Ormas Mata Corruption Smash (MCS) via rilis usai dari gedung KPK Jakarta kemarin usai mempertanyakan kasus tersebut ke Deputi Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Deputi Penindakan KPK, Rabu (9/09/2015).

“Kami melihat kasus ini ada indikasi tebang pilih. Harusnya 23 orang anggota dewan 2010-2015 juga diproses, karena berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Nomor 71/Pid.SUS/TPK/2013/PN.Jkt.Pst pada halaman 31 menyebutkan bahwa Jonaidi Syahri dan Muchlis Thohir menerima gratifikasi atau patut diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama 25 orang anggota DPRD lainnya,” katanya.

Sementara itu, usai mempertanyakan kasus tersebut di dalam gedung KPK, pengurus Ormas tersebut melakukan aksi memukul kentongan dan membentangkan spanduk yang terbuat dari karung. Ketongan terbuat dari bambu dibawa dari Seluma. Spanduk karung bertuliskan: “KPK Tebang Pilih ? Penyuap Ditebang, yg Disuap Dipupuk”

“Kami minta, 23 orang yang belum tersentuh hukum yang disebutkan dalam putusan pengadilan Tipikor itu segera ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, lalu diseret ke pengadilan. Kalau tidak, kasihan, itu tidak adil,” Sampainya.(cee)