Selupati

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu mengintruksikan kepada warga yang menghadiri Festival tabot 2015 untuk tidak membayar parkir kepada petugas yang tak memiliki identitas atau ID Card dan rompi resmi Dishubkominfo.

Hal ini dilakukan Dishubkominfo untuk menghindari para juru parkir (Jukir) yang ilegal. Selain itu juga pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan.

“Untuk itu, kita membuat surat kepada juru parkir serta kita juga menyerahkan surat tersebut ke kepolisian agar sama-sama mereka akan mengawasi parkir ilegal. Apabila, warga yang menemui hal itu, jangan bayar,” kata Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Selupati melalui Kabid Perhubungan Darat, Sipun Marzuki.

Menurutnya, penggunakan rompi dan ID Card adalah tanda bukti carss yang sah. Oleh sebab itu kepada juru parkir juga diminta tidak membebankan parkir kepada orang lain.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar warga yang datang jangan tertipu oleh tukang parkir yang nakal dengan memungut tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 07 tahun 2001 tentang retribusi parkir tepi jalan umum.

Pada aturan itu mengatur bahwa untuk kendaraan roda dua dikenakan tarip sebesar Rp 1.000 dan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarip sebesar Rp 2 ribu. Sedangkan untuk kendaraan besar seperti tronton dikenakan tarip sebesar Rp 10 ribu.

“Kembali kita ingatkan tidak ada perubahan dalam tarif parkir dan apabila ditemukan hal seperti itu silahkan lapor,” ujarnya.(dex)