Jaksa Alek SH siap lanjutkan Kansus Bansos Kota Bengkulu

Jaksa Alek SH siap lanjutkan Kasus Bansos Kota Bengkulu

Kupasbengkulu.com, Bengkulu-Penyidikan Kasus Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkot Bengkulu, tetap akan dilanjutkan, meskipun pihak kejaksaan kalah dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Hal ini ditegaskan salah seorang Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Alek SH yang ditemui di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (8/10), sebelum sidang lanjutan praperadilan atas tersangka anggota DPRD Kota, Awaludin Simbolon, Sandi Benardo dan Irman Sawiran.

Apakah penyidikan dilanjutkan ini merupakan sikap yang diambil atas kekalahan pihak kejaksaan? Tidak begitu. Menang kalah yang terjadi di pengadilan atas penetapan tersangka Bansos, itu bukan masalah. Yang jelas, kejaksaan menghormati putusan pengadilan atas status tersangkanya saja.

Putusan Praperadilan Ahmad Kanedi, Patriana Sosia Linda dan Helmi Hasan, kita telah melakukan penelaahan atas penetapan putusan hakim. Tim penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan kejaksaan, untuk penindaklanjutan kasus Bansos ini. Untuk para eks tersangka ini, proses penyidikan tidak digugurkan, karena surat penyidikan masih dianggap sah dan masih berlaku.

“Yang jelas kita akan menghormati apapun dari keputusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri. Pihak kejaksaan selama pengusutan kasus ini, sudah melakukan upaya penyidikan dan penyelidikan secara maksilmal”, jelas JPU Alek SH. (bb)