Kasi Intel Yudi SH: Para eks tersangka menang praperadilan akan di lakukan penyidikan ulang, minus Helmi Hasan.

Kasi Intel Yudi SH: Para eks tersangka menang praperadilan akan di lakukan penyidikan ulang, minus Helmi Hasan.

Kupasbengkulu,com, Bengkulu- Belum usai riang para pemenang gugatan praperadilan tersangka kasus Dana Bansos di Pemkot Bengkulu, kini pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu sedang melakukan penyidikan ulang.

Tidak mau kalah yang kesekian kalinya, Kejari Bengkulu  Made Sudarmawan SH melalui Kasi Intel Kejari, Jaksa Yudi SH, kini sedang berusaha mencari barang bukti lain, untuk menjerat para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

 Soal kalah prapeadilan itu jelas jaksa Yudi, menurut hukum, tidak menuntut kemukinan akan di lakukan penyidikan ulang.  Hanya saja dalam kasus dana Bansos ini, pengusutan ulang terhadap Helmi Hasan, kemungkinan tidak dilakukan, karena sesuai amar putusan majelis hakim PN Bengkulu, menyangkut status tersangka dan materinya.

 Kapan mulai diperiksa kembali, dan apakah alat bukti yang sebelumnya sudah tidak berlaku lagi? Secepatnya. Saat ini penyidik Kejari Bengkulu sedang menyari alat bukti baru, minimal dua alat bukti. Apalagi alat bukti temuan BPK, BPKP kemarinkan sudah tidak berlaku lagi.(bb)