Para pelaku tertangkap tanggan merambah hutan kindung

Para pelaku tertangkap tangan merambah hutan lindung dan kini diamankan.

Kupasbengkulu.com,  Rejang Lebong – Enam pelaku perambahan  hutan lindung  di wilayah Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), Kabupaten Rejang Lebong  berhasil diciduk  jajaran Polres Rejang Lebong, Selasa (17/11) pagi.

Para pelaku tersebut adalah  Ka (56), Da, Hr , Al , Su  dan Ar merupakan warga Desa Pal VII, Kecamatan BUR, Kabupaten Rejang Lebong.

Terungkap dan tetangkapnya pelaku berawalnya, saat tim dari Balai wilayah VI Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) bersama warga, menuju lokasi untuk mengecek sumber air. Tujuannya  untuk memastikan pembangunan irigasi, agar dapat menyentuh sumber air yang terdapat di wilayah TNKS.

Untungnya, saat  tiba dilokasi,  tim  malah menemukan Da, Hr, Al, Su dan Ar sedang merambah hutan.  Kesal atas ulah melawan hukum tersebut,   warga,  jajaran TNKS dan Polhut langsung menghubungi pihak Polres Rejang Lebong,  dan meringkus para pelaku tanpa perlawanan.

Sejumlah barang bukti parang dan satu unit mesin chain saw,  penyidikan dilakukan. Ternyata ulah pelaku tersebut  tidak berdiri sendiri. ada pemodalnya yakni Ka (56).  Para pelaku dibayar  Ka senilai  Rp 2,5 juta, untuk membuka lahan seluas 7 hektar. Saat diringkus, para pelaku baru membuka 5 hektar yang dirambah.

Kepala Seksi Wilayah VI, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), M Mahfud  mengatakan, “Sebelumnya, tim kita bergerak ke lokasi untuk mengecek sumber air, guna pembangunan irigasi, malah menemukan para perambah liar di wilayah TNKS,” ungkap Mahfud.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar menyatakan, para pekerja akan dikenakan undang-undang tentang Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal  15 tahun penjara.  “Untuk pemilik modal Ka, masih kita akan pelajari dan dikembangkan,” jelas  Chusnul. (vai)