Dua tersangika pembalakan dilmp[ahkan ke kejari Rejang Lebomng

Dua tersangka pembalakan dilmpahkan ke Kejari Curup.

Kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Dua orang tersangka illegal logging, Al (30) dan Ro (30) warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup.

Usai menjalani pemeriksaan selama dua bulan, pelimpahan
bersama sejumlah barang bukti, Selasa (17/11) seperti kayu olehan jenis Medang sebanyak 2,9 kubik, serta seunit mesin chain saw.

Kasi Pidum, Aan Tomo mewakili Kajari Curup, Eko Hening Wardoyo menegaskan, kedua tersangka akan dikenakan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Illegal Logging.

Setelah dilimpahkan, lanjut Aan, kedua tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas II A Curup, menunggu jadwal sidang. Barang bukti berupa kayu dan mesin chain saw juga disimpan di Kejari Curup.

“Kedua tersangka kita titipkan di Lapas, sembari menunggu jadwal persidangan, untuk barang bukti kita simpan di gudang Kejari,” jelas Aan.

Kedua tersangka sebelumnya tertangkap pada tanggal 15 September 2015, di wilayah Hutan TNKS, Dusun Talang Sumpel, Desa Kayu Manis, Kabupaten Rejang Lebong.

Keduanya langsung diringkus jajaran Polres Rejang Lebong dan Polhut TNKS wilayah VI Rejang Lebong, karena terbukti melakukan pembalakan liar diwilayah hutan lindung TNKS.

Bersama keduanya, diamankan barang bukti berupa 2,9 kubik kayu jenis papan ukuran 2×25 Cm, sebanyak 11 keping, 3×25 Cm sebanyak 8 keping.

Kemudian balok ukuran 5×10 Cm sebanyak 57 batang, ukuran 10×10 cm sebanyak 10 batang, 5×7 Cm sebanyak 24 batang, dan ukuran 8×12 cm sebanyak 7 batang. (vai)