Pertemuan Tertutup

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Mediasi kedua antara sembilan mantan pejabat yang dinonjob dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, mediasi yang dilaksanakan di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu, Senin (30/11/2015) siang dilakukan secara tertutup.

Pada pertemuan ini nampak dari mantan Kasat PP Kota, Jahin L, Kepala BNK Kota, Bakhsir, Plt Sekwan Kota, Fachruddin Siregar, Kabag Protokol Edwar Happy, Kepala Bidang Tata Ruang, Sari Muda Hasan, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Murni Hasan, Kadisnaker, Muhipin, Supin, dan Gunawan Pancanova hadir untuk melakukan mediasi.

Seperti halnya juga dari pihak Pemkot, Kepala Badan Pegawaian Daerah (BPD) Kota Bengkulu, Husni, dari pihak inspektorat, Asisten III Pemkot Fachriza Razie, serta Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Zohri Kusnadi hadir untuk melengkapi acara ini.

Namun sayangnya, mediasi persoalan pejabat yang dinonjob begitu singkat tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan. Jurnalis yang ingin masuk ke ruangan tempat mediasi tersebut disuruh menunggu di ruang tunggu.

Menurut, Koordinator Litigasi LKBH Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri tertutupnya pertemuan ini dikarenakan permintaan dari Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, pihak Pemkot tak bisa menjelaskan kenapa harus dilakukan secara tertutup.

“Ya tadi memang permintaan dari Pemkot untuk melakukan pertemuan tersebut secara tertutup,” kata Rofiq.

Sementara itu dari pihak Pemkot saat hendak dikonfirmasi tidak memberikan jawaban yang panjang, hanya secara singkat saja. Malahan ia meminta jurnalis untuk langsung konfirmasi hal ini ke LKBH.

“Langsung ke Pak Rofiq saja ya,” ucap Kepala BKD Kota Bengkulu, Husni.(dex)