No

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – ZM (50) warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong diciduk petugas dari Polres Rejang Lebong bersama AE (35), SO (45) warga Air Bang, Kecamatan Curup Tengah dan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Me (42) warga Kelurahan Air Putih Lama, Curup Selatan. Mirisnya, Zm yang merupakan bandar togel tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) wilayah setempat.

Bersama empat pelaku, petugas juga mengamankan catatan rekapitulasi pembelian togel, uang tunai Rp 450.000, 1 unit HP dan 3 unit motor milik para pelaku.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kabag Ops, Kompol Rudi S dan Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar pada hari Senin (11/1/2016). Menurut penuturan Chusnul, ZM bersama AE dan SO diamankan dikediaman ZM, sedangkan Me diamankan di rumahnya sendiri.

“Awalnya, petugas mendapatkan laporan dari warga yang telah resah atas maraknya perjudian Togel yang terjadi di wilayah Pelabuhan Baru. Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, petugas akhirnya menemukan identitas para pelaku,” ungkap Chusnul.

Saat digrebek, ternyata ada AE dan SO sedang membeli togel dirumah ZM. Zm tertangkap basah sedang melakukan perekapan dari pembelian dua orang tersebut.

“Setelah memastikan sejumlah barang bukti, ketiganya kami bawa ke Polres untuk diproses,” lanjut Chusnul.

Selanjutnya, dari HP milik ZM, ternyata ada pesan yang berisi pemesanan togel. Dari pesan itu, petugas langsung mengetahui pesan itu dikirim oleh Me. Tanpa banyak buang waktu, petugas segera menyatroni rumah Me dan meringkusnya.

“Keempat pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai Tersangka (tsk) karena terbukti secara sah melanggar pasal 303 KUHP,” pungkas Chusnul. (vai)