KUPASBENGKULU.com, REJANG LEBONG – Menjelang penerimaan siswa baru, atau saat ini dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik) Rejang Lebong menyatakan tidak dibenarkan adanya biaya atau sejenisnya. Hal tersebut berlaku pada penerimaan siswa baik dari tingkat SD hingga SMA.

Kepala Disdik Rejang Lebong, Zakaria Effendi dengan tegas menyatakan akan memberi tindakan tegas bagi sekolah yang diketahui melakukan praktek tersebut.

Selain itu, pada peraturan PPDB tahun 2015 disebutkan bahwa ada batas jumlah siswa yang diterima oleh setiap sekolah. Di Rejang Lebong, mengacu pada peraturan tersebut, berarti hanya ada 26 orang siswa dalam satu kelas. Namun, ada beberapa sekolah yang nakal sehingga mengadakan “Penambahan Bangku sendiri”. Hal tersebut sangat dilarang, sehingga akan ada sanksi tegas bila benar-benar terjadi.

“Tidak boleh ada istilah penambahan Bangku, kalau lebih, alihkan ke sekolah lain,” ungkapnya.

Dengan peraturan tersebut, lanjut Zakaria, diharapkan sekolah-sekolah swasta dan yang berada didaerah terpencil akan tetap mendapat siswa pada tahun ajaran mendatang. Sementara itu, PPDB ini sendiri akan mulai digelar pada tanggal 29 Juni 2015 hingga tanggal 2 Juli.

“Masyarakat dan pihak lainnya harap ikut memantau, kalau ada temuan segera laporkan,” pungkas Zakaria. (vai)