Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan buku tahun 2013 yang merugikan negara sekitar Rp 555,7 juta, Radis Randi yang diketahui kontraktor. Mempertanyakan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan.
(Baca juga : Empat Tersangka Korupsi Minta Ditangguhkan)
Dia mengaku, dirinya bukan seorang kontraktor, melainkan hanya penghubung pihak rekanan terhadap panitia saja. Ia menjelaskan, yang menjadi kontraktor dalam pengadaan buku ini, Radianto.
”Saya bukan kontraktor, tapi kenapa dijadikan tersangka. Saya ini hanyalah sekedar perantara mempertemuan panitia pengadaan dengan kontraktor, dan dengan pihak penerbit buku itu. Dasarnya apa kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka,” sampai Radis.
Keempat tersangka proyek pengadaan buku, di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bengkulu Selatan, hingga Sabtu, (13/12/2014) belum mendapat persetujuan penagguhan. Sehingga keempat tersangka masih mendekam di ruang sel tahanan Polres Bengkulu Selatan.(tom)