Ilustrasi korupsi Bansos

Bengkulu, kupasbengklulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pejabat PT Pelindo II dan Rukindo pada Rabu (20/01/2016) mulai pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Bengkulu.

Ketiga orang yang enggan disebutkan namanya tersebut diperiksa diruang terpisah oleh jaksa Alex Hutauruk, Fauzan dan Hironimus.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidsus Irvon, bahwa para terperiksa yang dipanggil tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana pengerukan alur Pelindo yang bernilai Rp 200 M.

“iya pemeriksaan ini masih sebagai saksi, yang seharusnya dilakukan terhadap empat orang namun yang hadir tiga dan satu lagi minta dijadwalkan ulang,” kata Irvon.

Penulis: Robi Ardiansyah