Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota meminta sidang kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Erna Sari Dewi dilakukan secara terbuka, apabila laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu nantinya.

Hal ini dikatakan oleh perwakilan dari Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota, Feri Vandalis, Senin (25/01/2016). Sehingga dengan terbukanya sidang kode etik nantinya, maka Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota berharap publik bisa melakukan penilaian tersendiri.

“Kita harapkan kepada BK nanti untuk menelusuri sejauh mana pelanggan yang dilakukan Ketua DPRD dan proses ini nanti kita minta sidangnya dilakukan secara terbuka, biar publik tahu dan baru kali ini ada masyarakat yang melapor ke BK artinya, ini adalah pengalaman yang baru dan kita menguji bagaimana keseriusan BK dalam menguji keadilan atas kesalahan yang dilakukan Ketua DPRD, harapan kita BK jangan melempem,” kata Feri.

Jadi, ditambahkan Feri, BK tetap harus melanjutkan proses kode etik tersebut dengan serius, sebab pihaknya telah menemukan fakta pelanggaran kode etik. Sebab dari informasi Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota, bahwasanya DPRD kota Bengkulu menjalankan tugas mereka dengan kode etik yang lama.

“Kita dapat informasi bahwa DPRD Kota ini tidak ada Kode Etik yang baru, artinya DPRD menggunakan Kode Etik yang lama dan tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak melakukan proses ini,” ungkapnya Feri.

Sementara itu, anggota BK DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan, yang menerima laporan tersebut belum bisa memastikan kapan akan diadakan sidang tersebut. Pasalnya pihaknya masih melakukan pengkajian terlebi dahulu.

“Waktunya kapan kita belum bisa kita tentukan sekan, kita akan rapat dan kaji dahulu, dari hasil itu nanti kita akan sampaikan seperti apa,” Kata Heri.

Penulis: Dodi Irawan