Hearing Kades Benteng

kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah dengan Forum Kepala Desa (Kades) soal pemberhentian perangkat desa yang lama, berujung dengan ancaman dari Kades yang baru untuk tidak menjalankan tugas.

Pemberhentian perangkat desa yang lama menurut pihak Pemkab Benteng harus menunggu Peraturan Daerah (Perda), yang belum diterbitkan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng.

“Pemkab Benteng jangan terlalu kaku dalam membuat Perda, meskipun pemberhentian perangkat desa yang lama ini melanggar Perda. Tetapi Kades yang baru harus menjalankan tugas secepatnya dalam menjalankan pemerintahan desa,” kata Kades Rindu Hati, Sutan Muklis, usai hearing dengan DPRD Benteng, Jumat (29/1).

Menurut dia, perangkat desa yang lama belum pengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan, dan dalam menjalankan tugas tidak sejalan dengan Kades yang baru.

Menanggapi situasi ini, Asisten I Pemkab Benteng, Hendri Donald mengatakan, bahwa jika Kades masih ngotot melakukan pemberhentian perangkat desa yang lama, Kades akan berhadapan dengan hukum.

“Kades harus paham, dalam pemberhentian perangkat desa yang lama dengan aturan, kami sudah memberikan surat teguran untuk peringatan kepada Kades,” tegasnya.

Menyikapi polemik ini, harap dia, Kades yang baru harus bersabar untuk pemberhentian perangkat desa yang lama, sambil menunggu Perda atau payung hukumnya.(adk)

penulis : Ferizal Adek