Penasehat Hukum

Penasehat Hukum  PT Indo Dhea Internusa, Aris Afandi Lubis saat usai sidang.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com –Walikota Bengkulu dituding meminta fee proyek pembangunan kantor Walikota senilai Rp 3 milyar melalui Hr ajudannya untuk memperlancar pelaksanaan proyek.

Hal ini terkuak  saat persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (18/2/2016), saat acara gugatan Perdata PT Indo Dhea Internusa terhadap Pemkot Bengkulu, terkait pemutusan kontrak pembangunan Gedung Walikota di Kelurahan Bentiring.

Penasehat Hukum PT Indo Dhea Internusa, Aris Afandi Lubis mengatakan kenyataan yang miris ini. “Walikota melalui ajudannya  berinisial Hr datang ke kantor kita, untuk meminta fee proyek pembangunan kantor Walikota senilai Rp 3 milyar, untuk dibagikan kepada walikota, agar nantinya pelaksanaan proyek tidak dihambat.”  Kata  Aris yang memperjelas statementnya usai sidangan.

Mereka kata Aris, mempunyai seluruh alat bukti terkait dugaan pemerasan oknum Pemkot tersebut, dan bukan tidak mungkin akan dibawa keranah hukum pidana.

“Nantinya akan kita bawa ke ranah pidana, karena ini terkait pemerasan, keterangan palsu dan penipuan. Kami mempunyai bukti kok, dari rekaman suara sampai CCTV. Intinya kami selalu siap”, tegasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, PT IDI mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota, terkait inkar janji (wanprestasi-red) dalam pembangunan gedung Walikota bengkulu tahun 2015, yang bersumber dari APBD dengan nilai anggaran Rp 36 milyar. (ahp)