Ilustrasi : google

Ilustrasi : google

kupasbengkulu.com – Sebanyak 58 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terancam dipecat dari sistem database online kepegawaian nasional dikarenakan hingga saat ini belum melakukan registrasi dengan sistem Elektronik Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS).

Hal ini seperti disampaikan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Arna Mareta. Dia mengatakan sampai dengan batas waktu perpanjangan pelaksanaan e-PUPNS yakni 31 Januari 2016, masih terdapat 93.721 PNS se Indonesia yang belum melakukan registrasi pendataan, sehingga belum terdaftar dalam database Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.

“Ini sudah masuk perpanjangan kedua, nyatanya masih ada 58 PNS kita yang belum registrasi. Kita tunggu paling lambat sampai 31 Maret 2016. Konsekuensinya mereka bisa dipecat dari sistem kepegawaian,” tegas Arna, Rabu (02/03/2016).

Menurutnya, apabila pegawai tersebut dipecat dari sistem kepegawaian nasional maka yang bersangkutan tidak mendapatkan hak-hak pegawai seperti promosi jabatan, kenaikan pangkat dan golongan, mutasi atau pindah tugas, dan lain sebagainya.

Maka untuk menghindari penonaktifan data PNS yang belum mengikuti pendataan e-PUPNS, langkah yang harus dilakukan antara lain :
1. Kepala BKD mengajukan permohonan pembukaan akses untuk registrasi e-PUPNS yang terakhir disertai daftar nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi dengan mengisi daftar susulan e-PUPNS 2015 pada portal pupns.bkn.go.id. Kewenangan admin dengan memberikan profil operator entri, dan usulan tersebut bisa disampaikan ke [email protected] atau fax ke 0218093776.
2. BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan rasional.
3. Akses pendaftaran susulan hanya diberikan bagi PNS yang diusulkan oleh instansinya.

“Karena ini sifatnya sangat penting untuk pemutakhiran data PNS, maka diharapkan bagi yang belum agar segera mendaftar. Jangan salahkan BKD nanti kalau sampai diberhentikan dari sistem,” tandasnya. (val)